Organisasi SAR setiap negara mempunyai struktur yang berbeda sesuai dengan
latar belakang pembentukan dan kebutuhan masing-masing negara, namun cara kerja
semuanya sama. Pada tahun 1950 Indonesia masuk menjadi anggota ICAO (
International Civil Aviation Organitation / Organisasi Penerbangan Sipil
Internasional ) yang sejak itu Indonesia diharapkan mempunyai organisasi SAR
yang mampu menangani musibah penerbangan.
Kemudian tahun 1955 dibentuklah panitia SAR oleh Dewan Penerbangan
berdasarkan PP No 5 tahun 1955. Panitia ini mempunyai 3 tugas pokok, yaitu:
A. Membentuk badan gabungan SAR
B. Membentuk pusat-pusat Regional
C. Membuat anggaran pembiayaan dan materiil
Tahun 1966 dengan kepres 203/66 negara kita menjadi anggota IMCO (
Intergovernmental Maritime Consultative Organitation ). Baru tahun 1968
beberapa instansi sipil dan militer yang mempunyai kekuatan dan prasarana
maupun sistem komunikasi, memulai melaksanakan SAR secara sungguh-sungguh namun
belum berhasil karena cara kerja masih individu.
Dengan dikeluarkannya SK menhub No. T 20/12-U tentang ditetapkannya team
SAR Jakarta yang pembentukannya diserahkan kepada perhubungan ( dirjen ) udara
yang merupakan embrio SARNAS sekarang. Pada tahun yang sama terdapat proyek
South East Asia Coordinating Comittee On Transport And Communication, dimana
SAR menjadi umbrella Project untuk negara-negara Asia Tenggara.
Tanggal 28 Februari 1972 keluarlah kepres No. 11/72 yang disebut BASARI (
Badan SAR Indonesia ) dengan susunan organisasi terdiri dari pimpinan, Pusat
Koordinasi Rescue, Sub Pusat Koordinasi Rescue serta unsur-unsur SAR. Dan baru tanggal 20 Juni 1972 ditunjuk
seorang kepala Pusat Koordinasi SAR ( PUSARNAS )
Pada kepres No. 44 dan 45 tahun 1974 dijelaskan antara lain PUSARNAS
sebagai singkatan dari pusat SAR Nasional dan dibawah departemen Perhubungan.
Dan pada kepres 447 tahun 1979 PUSARNAS diganti menjadi BASARNAS ( badan SAR
Nasional ). Kepres 48/79 dijelaskan bahwa anggota BASARI termasuk anggota BAKORNAS PBA (badan
koordinasi nasional penanggulangan bencana alam), dan untuk kelancaran
tugas-tugas dilapangan dikeluarkan pula instruksi Menhub bahwa kepala BASARNAS
ditunjuk sebagai kuasa kitua BASARI (menteri keuangan, menteri perhubungan,
mendagri, mensos, menlu, menhankam) :
untuk tugas-tugas dilapangan. Dalam kepres no. 48/79 disebutkan bahwa
BASARI termasuk anggota BAKORLAK PBA (
badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam ).
BASARNAS
Mempunyai tugas pokok membina dan mengkoordinasi semua usaha dan kegiatan
pencarian pemberian pertolongan dan penyelamatan sesuai dengan peraturan SAR
Nasional dan Internasional terhadap orang atau materiil yang dijabarkan dalam
struktur intern BASARNAS sebagai berikut:
1.
Sekretasis
Badan
Bertugas memberi pelayanan tekhnis dan
administratif bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan BASARNAS dalam
rangka pelaksanaan tugas.
2.
Pusat
Pembinaan Fasilitas SAR
Bertugas membian memberikan pengarahan
mengkoordinasikan potensi-potensi SAR baik tenaga maupun peralatan dalam
persiapan menghadapi setiap kemungkinan terjadinya musibah.
3.
Pusat
Operasi SAR
Bertugas membina dan menjalankan pengendalian
operasi komunikasi elektronik, maka pusat operasi terdiri dari bidang
pengendalian dan bidang komunikasi elektronik.
4.
Kantor
koordinasi Rescua (KKR)
Tugas KKR menyelenggarakan suatu koordinasi Rescue
guna mengkoordinir semua unsur SAR dan
fasilitas SAR untuk kegiatan diwilayah tanggung jawabnya. Dalam organisasi
intern KKR, tugas ini dijabarkan sebagai berikut:
a.
Seksi
perencanaan.
Bertugas membantu kepala KKR dibidang perencanaan dan program serta
mempersiapkan perjanjian dengan instansi lain.
b.
Seksi
operasi.
Bertugas melaksanakan sistem dan SAR dalam
wilayah tanggung jawabnya.
c.
Seksi
umum.
Bertugas melaksanakan pelayanan tekhnis
dan administratif. Berarti kepada KKR bertanggung jawab atas terselenggaranya
operasi SAR yang efektif dan efisien dalam waktu sesingkat-singkatnya pada
wilayah yang ditetapkan.
Pembagian wilayah Indonesia, dibagi menjadi 4 KKR antara lain:
·
KKR I
berpusat di Jakarta dengan SKR Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Tanjung
Pinang, dan Pontianak.
·
KKR
II berpusat di Surabaya dengan KKR Balikpapan, Banjarmasin, dan Denpasar.
·
KKR
III berpusat di Ujung Pandang dengan SKR Manado, Kupang, dan Ambon.
·
KKR
IV berpusat di Biak dengan SKR Sorong, Jayapura, dan Merauke.
5.
Sub
Koordinasi Rescue ( SKR )
Bertugas sebagai perangkat pelaksana SAR,
mengkoordinasi dan mengerahkan pengguna fasilitas sarana, personil diwilayah
tanggung jawabnya. SKR mempunyi fungsi:
·
Melaksanakan
peningkatan kegiagaan dan kemampuan teknis operasi
·
Mengusahakan
kerja sama semua unsur SAR yang berada dalam wilayahnya.
·
Menghubungi
instansi pemerintah dan swasta diwilayah tanggung jawabnya sebagai koordinator
SAR.
·
Merencanakan
dan mengendalikan pelaksanaan-pelaksanaan SAR dalam wilayahnya.
·
Mengumpulkan
data-data keterangan fasilitas dan personil serta naterial dalam wilayahnya
yang dilakukan untuk tugas SAR.
·
Menyusun
laporan hasil operasi.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّٱلْعَٰلَمِين