--> بِسْــــــــــــــــمِاﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Jumat, 17 Januari 2014

SEJARAH SAR

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Organisasi SAR setiap negara mempunyai struktur yang berbeda sesuai dengan latar belakang pembentukan dan kebutuhan masing-masing negara, namun cara kerja semuanya sama. Pada tahun 1950 Indonesia masuk menjadi anggota ICAO ( International Civil Aviation Organitation / Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ) yang sejak itu Indonesia diharapkan mempunyai organisasi SAR yang mampu menangani musibah penerbangan.
Kemudian tahun 1955 dibentuklah panitia SAR oleh Dewan Penerbangan berdasarkan PP No 5 tahun 1955. Panitia ini mempunyai 3 tugas pokok, yaitu:
A.    Membentuk badan gabungan SAR
B.     Membentuk pusat-pusat Regional
C.     Membuat anggaran pembiayaan dan materiil
Tahun 1966 dengan kepres 203/66 negara kita menjadi anggota IMCO ( Intergovernmental Maritime Consultative Organitation ). Baru tahun 1968 beberapa instansi sipil dan militer yang mempunyai kekuatan dan prasarana maupun sistem komunikasi, memulai melaksanakan SAR secara sungguh-sungguh namun belum berhasil karena cara kerja masih individu.
Dengan dikeluarkannya SK menhub No. T 20/12-U tentang ditetapkannya team SAR Jakarta yang pembentukannya diserahkan kepada perhubungan ( dirjen ) udara yang merupakan embrio SARNAS sekarang. Pada tahun yang sama terdapat proyek South East Asia Coordinating Comittee On Transport And Communication, dimana SAR menjadi umbrella Project untuk negara-negara Asia Tenggara.
Tanggal 28 Februari 1972 keluarlah kepres No. 11/72 yang disebut BASARI ( Badan SAR Indonesia ) dengan susunan organisasi terdiri dari pimpinan, Pusat Koordinasi Rescue, Sub Pusat Koordinasi Rescue serta unsur-unsur SAR.  Dan baru tanggal 20 Juni 1972 ditunjuk seorang kepala Pusat Koordinasi SAR ( PUSARNAS )
Pada kepres No. 44 dan 45 tahun 1974 dijelaskan antara lain PUSARNAS sebagai singkatan dari pusat SAR Nasional dan dibawah departemen Perhubungan. Dan pada kepres 447 tahun 1979 PUSARNAS diganti menjadi BASARNAS ( badan SAR Nasional ). Kepres 48/79 dijelaskan bahwa anggota BASARI  termasuk anggota BAKORNAS PBA (badan koordinasi nasional penanggulangan bencana alam), dan untuk kelancaran tugas-tugas dilapangan dikeluarkan pula instruksi Menhub bahwa kepala BASARNAS ditunjuk sebagai kuasa kitua BASARI (menteri keuangan, menteri perhubungan, mendagri, mensos, menlu, menhankam) :
untuk tugas-tugas dilapangan. Dalam kepres no. 48/79 disebutkan bahwa BASARI  termasuk anggota BAKORLAK PBA ( badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam ).

BASARNAS
Mempunyai tugas pokok membina dan mengkoordinasi semua usaha dan kegiatan pencarian pemberian pertolongan dan penyelamatan sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional terhadap orang atau materiil yang dijabarkan dalam struktur intern BASARNAS sebagai berikut:
1.    Sekretasis Badan
Bertugas memberi pelayanan tekhnis dan administratif bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan BASARNAS dalam rangka pelaksanaan tugas.
2.    Pusat Pembinaan Fasilitas SAR
Bertugas membian memberikan pengarahan mengkoordinasikan potensi-potensi SAR baik tenaga maupun peralatan dalam persiapan menghadapi setiap kemungkinan terjadinya musibah.
3.    Pusat Operasi SAR
Bertugas membina dan menjalankan pengendalian operasi komunikasi elektronik, maka pusat operasi terdiri dari bidang pengendalian dan bidang komunikasi elektronik.
4.    Kantor koordinasi Rescua (KKR)
Tugas KKR menyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna mengkoordinir semua unsur SAR  dan fasilitas SAR untuk kegiatan diwilayah tanggung jawabnya. Dalam organisasi intern KKR, tugas ini dijabarkan sebagai berikut:
a.    Seksi perencanaan.
Bertugas membantu kepala KKR  dibidang perencanaan dan program serta mempersiapkan perjanjian dengan instansi lain.
b.    Seksi operasi.
Bertugas melaksanakan sistem dan SAR dalam wilayah tanggung jawabnya.
c.    Seksi umum.
Bertugas melaksanakan pelayanan tekhnis dan administratif. Berarti kepada KKR bertanggung jawab atas terselenggaranya operasi SAR yang efektif dan efisien dalam waktu sesingkat-singkatnya pada wilayah yang ditetapkan.
Pembagian wilayah Indonesia, dibagi menjadi 4 KKR antara lain:
·         KKR I berpusat di Jakarta dengan SKR Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Tanjung Pinang, dan Pontianak.
·         KKR II berpusat di Surabaya dengan KKR Balikpapan, Banjarmasin, dan Denpasar.
·         KKR III berpusat di Ujung Pandang dengan SKR Manado, Kupang, dan Ambon.
·         KKR IV berpusat di Biak dengan SKR Sorong, Jayapura, dan Merauke.
5.    Sub Koordinasi Rescue ( SKR )
Bertugas sebagai perangkat pelaksana SAR, mengkoordinasi dan mengerahkan pengguna fasilitas sarana, personil diwilayah tanggung jawabnya. SKR mempunyi fungsi:
·         Melaksanakan peningkatan kegiagaan dan kemampuan teknis operasi
·         Mengusahakan kerja sama semua unsur SAR yang berada dalam wilayahnya.
·         Menghubungi instansi pemerintah dan swasta diwilayah tanggung jawabnya sebagai koordinator SAR.
·         Merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan-pelaksanaan SAR dalam wilayahnya.
·         Mengumpulkan data-data keterangan fasilitas dan personil serta naterial dalam wilayahnya yang dilakukan untuk tugas SAR.
·         Menyusun laporan hasil operasi.


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّٱلْعَٰلَمِين