Kasus Khoe Seng-seng? Dilaporkan
pengembang ITC Mangga Dua PT Duta Pertiwi ke Mabes Polri pada November 2006,
karena menulis surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaruan. Berawal dari kasus
membeli ruko di Mangga Dua, yang dikelola PT Duta pertiwi. Ternyata kios yang
dia beli itu tanah milik pemda dan tanah itu status hanya hak pengelolaan lahan
(HPL) bukan hak milik. Dia merasa dirugikan karena status hanya HPL, artinya
kalau dijual lebih murah. Ini tidak sesuai perjanjian semula. Dia sudah meminta
surat penjelasan tapi tidak diindahkan. Kemudian sempat diancam-ancam dan
akhirnya membuat surat pembaca, lalu surat pembaca Khoe dimuat di 26 September
2006 di Kompas dan pada 21 November 2006 di Suara Pembaruan.
Khoe Seng-seng diancam pasal 310 dan 311 KUHP
tentang pencemaran nama baik. Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khoe
Seng-seng divonis hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu
tahun. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan yang
sama. Terakhir Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan,
pada 31 Mei 2011 juga memutuskan hal sama.
Khoe Seng-seng juga digugat secara perdata. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan, Khoe Seng-seng harus membayar denda Rp1 miliar. Putusan Perkara PN Jakarta Utara ini, dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Sayangnya di Mahkamah Agung, 4 Januari 2012, Kasasi yang diajukan penggugat dikabulkan.
Khoe Seng-seng juga digugat secara perdata. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan, Khoe Seng-seng harus membayar denda Rp1 miliar. Putusan Perkara PN Jakarta Utara ini, dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Sayangnya di Mahkamah Agung, 4 Januari 2012, Kasasi yang diajukan penggugat dikabulkan.
Mahkamah Agung lebih memilih memutuskan
Perkara Pidana terlebih dahulu dibanding Perkara Perdata. Padahal perkara
perdata dalam kasus ini terlebih dahulu diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung baru
kemudian kasus pidana. Karena itu kami atas nama masyarakat sipil menyatakan
sikap sebagai berikut : Putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini, menjadi
preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Rumusan
Masalah
- Mengapa Koe Seng-Seng merasa dirugikan?
- Ap yang membuat kasus ini semakin mengganjal?
- Mengapa Seng-seng dianggap sebagai ancaman bagi praktik kotor perusahaan?
Analisis Masalah
1.
Mengapa Koe Seng-Seng merasa dirugikan?
Koe
Seng-Seng membeli ruko di Mangga Dua, yang dikelola PT Duta
pertiwi. Ternyata kios yang dia beli itu tanah milik
pemda dan tanah itu status hanya hak
pengelolaan lahan (HPL) bukan hak milik.
2.
Apa yang membuat kasus ini semakin mengganjal?
Khoe Seng-seng diancam pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
3.
Mengapa Seng-seng dianggap sebagai ancaman bagi
praktik kotor perusahaan?
Karena, bisa
saja Koe Seng-Seng berbalik melaporkan kasus ini kepada pengadilan yang lebih
tinggi lagi sehingga dapat membuka atas kejanggalan ini.
Kritik Saran
- Seharunya Koe Seng Seng tidak dijatuhi hukuman karena Koe Seng Seng bisa dikatakan sebagai korban dan melampiaskannya melalui surat pembaca.
- Sebagai masyarakat sipil menyatakan sikap sebagai berikut : Putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini, menjadi hal buruk bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam kasus ini Majelis Hakim mengabaikan keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh Khoe Seng-seng dan pembela.
- Kasus ini bisa dikatakan adanya penyuapan terhadap PT DUTA PERTIWI kepada Pengadilan, di Indonesia hal ini sudah menjadi hal yang biasa karena kurangnya kesadaran diri dan ketegasan dalam hukum.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّٱلْعَٰلَمِين