--> بِسْــــــــــــــــمِاﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Kamis, 23 Januari 2014

CONTOH KASUS PENCUCIAN UANG

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


        I.            PENDAHULUAN
Indonesia pada tahun 2002 telah melakukan kriminalisasi terhadap pencucian uang yaitu dengan diundangkannya UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU). Bermula dari payung hukum inilah perhatian terhadap praktik pencucian uang di Indopnesia nampak meningkat,salah satunya adalah Bank Century.
Isu utama
Kronologi awal persoalan yang dihadapi bank century sampai bank ini dinyatakan harus diselamtkan oleh pemerintah berawal pada tahun 2003 yang dulunya bernama bank CIC yang diketahui didera masalah yang diindikasi dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar 2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan marger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

      II.            SANKSI PIDANA
Dalam Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pengertian tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6. menyebutkan, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut didunganya merupakan hasil kejahatan dengan maksud menyembunyikan asal-usul harta kekayaan, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
    III.            Alternatif Solusi
untuk berhasilnya pemberantasan pencucian uang, mau tidak mau segenap aparat penegak hukum, penyedia jasa keuangan (PJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polisi, Jaksa dan Hakim harus memiliki mental yang tangguh dan didukung oleh profesionalitas yang tinggi. Di samping tidak terjebak pada legalistik-positivistik, namun lebih dari itu harus berprinsip pada paradigma penegakan hukum progresif.
Perlu dilakukan konsolidasi antara pemerintah luar negeri dalam hal ini perbankan Internasional, agar dapat dengan mudah untuk mengindetifikasi tindak pidana pencucian uang tersebut, yang masuk dari bank Internasional kewilayah hukum Negara Indonesia. Dimana proses pencucian uang tersebut pada awalnya masuk melalui system perbankan dengan tahapan kegiatan pencucian secara internal melalui yayasan dan perusahaan yang identitasnya disamarkan.


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّٱلْعَٰلَمِين