I.
PENDAHULUAN
Indonesia pada tahun 2002 telah melakukan kriminalisasi
terhadap pencucian uang yaitu dengan diundangkannya UU No. 15 Tahun 2002
Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU). Bermula dari payung hukum inilah
perhatian terhadap praktik pencucian uang di Indopnesia nampak meningkat,salah
satunya adalah Bank Century.
Isu utama
Kronologi awal persoalan yang dihadapi bank century
sampai bank ini dinyatakan harus diselamtkan oleh pemerintah berawal pada tahun
2003 yang dulunya bernama bank CIC yang diketahui didera masalah yang
diindikasi dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar 2 triliun, yang
tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di
jual. BI menyarankan marger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
II.
SANKSI
PIDANA
Dalam Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
pengertian tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6.
menyebutkan, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer,
membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan,
membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan
yang diketahuinya atau patut didunganya merupakan hasil kejahatan dengan maksud
menyembunyikan asal-usul harta kekayaan, dipidana karena tindak pidana
pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15
tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
III.
Alternatif
Solusi
untuk berhasilnya pemberantasan pencucian uang, mau tidak mau segenap aparat penegak hukum,
penyedia jasa keuangan (PJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), Polisi, Jaksa dan Hakim harus memiliki mental yang tangguh dan
didukung oleh profesionalitas yang tinggi. Di samping tidak terjebak pada
legalistik-positivistik, namun lebih dari itu harus berprinsip pada paradigma
penegakan hukum progresif.
Perlu dilakukan konsolidasi antara pemerintah luar negeri
dalam hal ini perbankan Internasional, agar dapat dengan mudah untuk mengindetifikasi tindak pidana pencucian
uang tersebut, yang masuk dari bank Internasional kewilayah hukum Negara
Indonesia. Dimana proses pencucian uang tersebut pada awalnya masuk melalui
system perbankan dengan tahapan kegiatan pencucian secara internal melalui
yayasan dan perusahaan yang identitasnya disamarkan.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّٱلْعَٰلَمِين