Macam – macam Hak Pekerja
1.
Hak Atas Pekerjaan
2.
Hak Atas
Upah yang Adil
3.
Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
4.
Hak Atas
Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
5.
Hak
Untuk Diproses Hukum Secara Sah
6.
Hak
Untuk Diperlakukan Secara Sama
7.
Hak Atas
Rahasia Pribadi
8.
Hak Atas
Kebebasan Suara Hati.
A.
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi
manusia. Karena:
1.
Sebagaimana di katakan John Locke, kerja
melekat pada tubuh manusia.
2.
Kerja
adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan
lepas dari tubuh manusia.
3.
Kerja
merupakan perwujudan diri manusia.
4.
Hak atas
kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak
5.
Hak atas
Pekerjaan
6.
Hak Atas
Upah yang Adil
B.
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah.
Artinya setiap hak pekerjaan berhak untuk dibayar. Dasar pemikiranya
adalah bahwa setiap orang berhak memperoleh dan memiliki hasil pekerjaan. Upah
sesungguhnya adalah perwujudan atau kompensasi. Locke bahkan menganggap milik
pribadi yang diperoleh setiap orang melalui kerjanya, sebagai hak asasi.
Setiap orang tidak hanya memperoleh upah.
Dalam hal ini berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah sebanding
dengan tenaga yang telah diberikan. Dasar moralnya adalah prinsip keadilan
komutatif, yaitu kesetaraan dan keseimbangan antara apa yang diperoleh perusahaan dalam bentuk tenaga kerja yang di
sumbangkan setiap pekerja di satu pihak dan apa yang diperoleh setiap pekerja
dalam bentuk upah di pihak lain.
C.
Hak
atas upah yang adil
adalah bahwa setiap prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda
atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
D.
Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
Merupakan salah
satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi
manusia. Dasar filosofisnya manusia
adalah makhluk social yang selalu menurut dan berdasarkan kodratnya cenderung
berkumpul dan berserikat dengan sesamanya.
Pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
Bahwa para manejer puncak diharapkan untuk menjadi katalisator
penting dalam perjuangan menegakkan hak pekerja.
E.
Hak
untuk Diproses Hukum secara Sah
Hal ini
terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena di duga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
F.
Hak
untuk Diperlakukan Secara Sama
Secara fair
artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna
kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya, baik dalam sikap dan
perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih
lanjut.
Diskriminasi
yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, dan semacamnya adalah perlakuan yang
tidak adil.
G.
Hak
atas Rahasia Pribadi
Kendati
perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi
tertentu dari setiap karyawan, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya itu.
H.
Hak
atas Kebebasan Suara Hati
Konkritnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّٱلْعَٰلَمِين