--> بِسْــــــــــــــــمِاﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Kamis, 23 Januari 2014

Hak Pekerja

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Macam – macam Hak Pekerja
1.           Hak Atas Pekerjaan
2.          Hak Atas Upah yang Adil
3.          Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
4.          Hak Atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
5.          Hak Untuk Diproses Hukum Secara Sah
6.          Hak Untuk Diperlakukan Secara Sama
7.          Hak Atas Rahasia Pribadi
8.          Hak Atas Kebebasan Suara Hati.

A.                  Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena:
1.              Sebagaimana di katakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia.
2.             Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia.
3.             Kerja merupakan perwujudan diri manusia.
4.             Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak
5.             Hak atas Pekerjaan
6.             Hak Atas Upah yang Adil

B.                  Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah.
Artinya setiap hak pekerjaan berhak untuk dibayar. Dasar pemikiranya adalah bahwa setiap orang berhak memperoleh dan memiliki hasil pekerjaan. Upah sesungguhnya adalah perwujudan atau kompensasi. Locke bahkan menganggap milik pribadi yang diperoleh setiap orang melalui kerjanya, sebagai hak asasi.
 Setiap orang tidak hanya memperoleh upah.
Dalam hal ini berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah sebanding dengan tenaga yang telah diberikan. Dasar moralnya adalah prinsip keadilan komutatif, yaitu kesetaraan dan keseimbangan antara apa yang diperoleh  perusahaan dalam bentuk tenaga kerja yang di sumbangkan setiap pekerja di satu pihak dan apa yang diperoleh setiap pekerja dalam bentuk upah di pihak lain.
C.                  Hak atas upah yang adil
adalah bahwa setiap prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
D.                  Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Dasar filosofisnya manusia adalah makhluk social yang selalu menurut dan berdasarkan kodratnya cenderung berkumpul dan berserikat dengan sesamanya.
 Pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
Bahwa para manejer puncak diharapkan untuk menjadi katalisator penting dalam perjuangan menegakkan hak pekerja.
E.                   Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hal ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena di duga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
F.                   Hak untuk Diperlakukan Secara Sama
Secara fair artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
G.                 Hak atas Rahasia Pribadi
Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi tertentu dari setiap karyawan, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya itu.

H.                  Hak atas Kebebasan Suara Hati
Konkritnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّٱلْعَٰلَمِين