--> بِسْــــــــــــــــمِاﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Jumat, 17 Januari 2014

KOMPONEN PENUNJANG OPERASI SAR.

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Tugas pelaku dan pengetahuan yang diperlukan oleh masing-masing komponen SAR:
§  Menentukan lokasi.
Sepenuhnya menjadi tugas dan wewenang serta tanggung jawab SMC dan OSC. Adapun keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan antara lain Manajemen Perjalanan, Mengevaluasi dan Mengklasifikasi Informasi, Pengetahuan Navigasi, perlengkapan dan perbekalan, SAR dan Pemahaman Lokasi Musibah.
§  Mencari, menenangkan dan mengevakuasi.
Tugas ini sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab SRU. Adapun pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan adalah pengetahuan Navigasi, Survival, PPPK, manajemen perjalanan, SAR, Mounteneering, serta perlengkapan, dan perbekalan.

Ada lima (5) komponen penunjang operasi SAR, yaitu:
1)      Organisasi
Organisasi sebagai komponen penunjang operasi SAR adalah struktur organisasi SAR yang meliputi aspek pengerahan unsur koordinasi, komando, dan pengendalian, kewenangan lingkup penegasan dan tanggung jawab untuk penanganan suatu musibah. Dibentuk dalam jangka waktu tertentu ( 7-14 hari ).
a)      SC ( SAR Coordinator )
Adalah koordinator SAR yang dijabat oleh pejabat yang mempunyai tanggung jawab untuk menjamin dapat terselenggaranya suatu operasi SAR yang efisien dengan menggunakan seluruh sumber daya (potensi) SAR yang terdapat di daerahnya dengan hasil yang optimal.
Tugas SC meliputi:
i)              Menyelenggarakan koordinasi untuk unit dan fasilitas SAR diwilayah tanggung jawabnya sesuatu dengan kebutuhan KKR/SKR.
ii)            Menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai instansi/organisasi berpotensi SAR.
iii)          Turut mengawasi penggunaan fasilitas komunikasi, khususnya pada frekuensi-frekuensi yang digunakan untuk koordinasi dan pengendalian operasi SAR.
iv)          Mengadakan aksi/tindakan dengan cepat untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan KKR/SKR segera setelah mendapat berita yang berhubungan dengan kejadian musibah.
v)            Memelihara prosedur pelaksanaan operasi SAR sesuai dengan pelaksanaan yang ada.
vi)          Memberikan laporan/informasi tentang pelaksanaan operasi kepada setiap instansi/organisasi yang memerlukan.
vii)        Menyarankan SMC untuk melaksanakan pengendalian operasi.
Setelah penghentian operasi, melaporkan pelaksanaan penanggung jawab kegiatan SAR ke BASARNAS/KKR/SKR.
SC dapat dijabat oleh kepala BASARNAS, kepala KKR, kepala SKR atau pejabat setempat yang mempunyai kewenangan dalam pengendalian operasi SAR, yang terpenting untuk menjadi SMC harus mempunyai kualifikasi sebagai seorang SMC yang telah melalui pendidikan.
b)      SMC (SAR Mision Coordinaror)
SMC biasanya dijabat oleh pejabat yang ditunjuk oleh BASARNAS /SKR/KKR untuk melaksanakan koordinasi dan pengendalian operasi SAR, yang terpenting untuk menjadi SMC harus mempunyai kualifikasi sebagai seorang SMC yang telah melalui pendidikan.
Kualifikasi/kemampuan sebagai seorang SMC adalah mengenal dan pengalaman dalam medan operasi, dapat memberikan komando terhadap suatu misi/operasi SAR,  memahami proses maupun teknik-teknik membuat rencana operasi SAR dapat berlangsung secara efektif dan efisien dan dalam pengendalian operasi seorang SMC harus memahami jaring komunikasi serta dapat mengendalikan SRU.


Tugas SMC antara lain:
                             i.       Melakukan analisa informasi ang berhubungan dengan pelaksanaan operasi.
                           ii.     Membuat klasifikasi tingkat darurat kejadian musibah ( Emergency Phase ) sebelum operasi SAR.
                         iii.     Menyiagakan unsur SAR yang akan membantu pelaksanaan operasi SAR.
                         iv.     Membuat perencanaan operasi SAR.
                           v.     Mencari informasi selengkapnya tentang keadaan kejadian musibah.
                         vi.     Memberi brieffing dan debriefing kepada unsur pelaksana operasi SAR
                       vii.     Menentukan channel/frekuensi komunikasi pengendalian komunikasi di lokasi musibah dan komunikasi untuk monitoring selama operasi SAR.
                     viii.     Melakukan plotting sesuai dengan perkembangan pencarian, kemungkinan penemuan ( Probability Of Detection) dengan menggunakan transparan yang diganti setiap 12 s/d 24 jam.
                         ix.     Pencatatan data kronologis, pembuatan log dan pencatatan SRU yang digunakan, lamanya penggunaan SRU, hasil yang dicapai, lalu lintas pemberitaan dan evaluasi perkembangan harian serta penentuan POD ( Probability Of Dedection / kemungkinan penemuan)
                           x.     Meminta fasilitas SAR bila diperlukan.
                         xi.     Mengendalikan SAR.
                       xii.     Memelihara hubungan dengan SC dan membuat laporan secara periodik (lapsit/laporan situasi)
                     xiii.     Memberi penjelasan kepada media massa tentang perkembangan kegiatan.
                     xiv.     Menyerahkan survivor kepada instansi yang berwenang ( bila telah ditemukan ).

Seorang SMC harus mempunyai SMC kit yaitu perlengkapan yang siap pakai dan lengkap untuk digunakan oleh SMC. SMC kit itu antara lain:
1)      Peta daerah operasi.
2)      Pedoman SAR yang berlaku.
3)      Formulir-formulir (SAR mission log, SAR form, SAR mission folder), juga formulir untuk permintaan bantuan.
4)      Peralatan ploting antara lain: plastic transparan, perlengkapan navigasi, pensil, pena berwarna, dll.
5)      Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk operasi SAR.

Perlengkapan posko yang diperlukan untuk operasi SAR:
1.             Peta dinding memuat gambar batas wilayah SRU, pangkalan-pangkalan induk SRU, instansi-instansi yang diperlukan dalam operasi.
2.             Peta lokasi fasilitas SAR.
3.             Perlengkapan ploting antara lain meja ploting, alat gambar, plotter, plastic, pensil, pena, peta topografi, serta tabel-tabel yang dipergunakan dalam perhitungan.
4.             Perlengkapan komunikasi posko.
5.             Papan monitoring operasi SAR.
6.             Laporan operasi normal secara periodic yang diterima dari SRU.
7.             Staff SMC.
8.             Calculator yang dipergunakan untuk perhitungan.
9.             Data tentang daerah bahaya.
10.         Daftar logistic dan komponen SAR.
c)      OSC ( On Scene Commander)
Adalah pejabat yang ditunjuk SMC untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan unsure-unsur SAR dilapangan, berarti OSC melaksanakan sebagian tugas-tugas SMC yang dilimpahkan kepadanya. OSC baru ada apabila dipandang perlu oleh SMC guna membantu kelancaran komunikasi yang ada dan luasnya area pencarian dan persyaratan OSC sama dengan SMC.
d)     SRU (Search and Rescue Unit)
Adalah unsur SAR yang dioperasikan pada kegiatan SAR dan mengikuti pentahapan operasi, SRU ini biasanya berupa unsur SAR dari berbagai instansi sipil ataupun militer, masyarakat, organisasi-organisasi lain yang angin berpartisipasi.
Seorang anggota SRU harus memiliki kemampuan teknik hidup dialam bebas, teknik penyelamatan/pertolongan (PPPK), fotografi, teknik-teknik penyelidikan musibah.
Tugas SRU antara lain:
1.         Menjalankan tugas SMC/OSC.
2.         Memelihara hubungan komunikasi dengan SMC/OSC
3.         Member laporan kepada SMC/OSC mengenai informasi kedatangan di lokasi musibah, keterbatasan kemampuan, rencana pencarian.
4.         Memberi laporan operasi normal setiap 15 menit untuk pesawat bermesin tunggal dan 30 menit untuk pesawat bermesin ganda.
5.         Bila survivor ditemukan segera menghubungi dan menyampaikan laporan berupa posisi, identitas, keadaan fisik survivor, keadaan cuaca ditempat ditemukan, jenis peralatan darurat yang diperlukan dan droping yang diperlukan.
6.         Melaporkan setiap ditemukan tanda-tanda survivor.
7.         Bila survivor ditemukan, maka prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
8.         Menjaga survivor tetap dapat terlihat (bila sulit dijangkau)
9.         Memberi tanda posisi survivor, melakukan pertolongan/penyelamatan bila mampu, melaporkan hasil pencarian, daerah pencarian yang sebenarnya dan menunggu mendapatkan debriefing dari SMC/OSC.
2)      Fasilitas
Yang dimaksud fasilitas SAR adalah pendukung dari seluruh penyelenggara operasi SAR, dapat berupa fasilitas milik pemerintah, swasta, perusahaan, kelompok masyarakat maupun perorangan yang digunakan dalam operasi SAR. Jenisnya dapat berupa komponen peralatan, perbekalan, tenaga dan perlengkapan SAR.
3)      Komunikasi
Komponen berupa penyelenggaraan komunikasi sebagai sarana untuk fungsi deteksi terjadinya musibah, fungsi komando dan pengendalian untuk membina kerjasama dalam operasi SAR.
4)      Emergency Care.
Komponen berupa fasilitas penyediaan peralatan gawat darurat yang bersifat sementara, termasuk mengevakuasi korban ketempat yang lebih memadai. Termasuk didalamnya penerapan keahlian pertolongan pertama darurat kepada korban dilokasi kejadian.
5)      Dokumentasi
Memberikan semua data dan analisa dari informasi yang berhubungan dengan operasi SAR, termasuk semua data yang diterima pada tahap kekhawatiran sampai tahap terakhir konklusi misi, khususnya dimasukkan cerita/catatan baik secara tertulis atau visual (gambar/foto), dan ini merupakan bahan untuk evaluasi kegiatan dan merupakan pedoman bagi kegiatan selanjutnya.


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّٱلْعَٰلَمِين