--> بِسْــــــــــــــــمِاﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Kamis, 23 Januari 2014

ETIKA DAN PENCUCIAN UANG

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
1.      PENGERTIAN PENCUCIAN UANG
Pencucian uang adalah “Perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan,menghibahkan,menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.”
2.      TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-undang no 15 tahun 2002. Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa pidana karena tindak pidana pencucian uang akan dikenai dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000 - 15.000.000.000. Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, pemufakatan, jahat untuk melakukan tindak pidana peencucian uang di pidana dengan pidana yang sama.
3.      TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG LAIN
Penyedia jasa keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK  di pidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000
Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp. 100.000.000 atau lebih yang dibawa kedalam atau keluar wilayah negara indonesia di pidana dengan pidana denda Rp. 100.000.000-Rp. 300.000.000.
PPATK, penyidik, sanksi, penuntut umum, hakim, atau orang lain yang bersangkuan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan maka akan dipidana penjara 1-3 tahun.
Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda maka pidana denda dapat diganti dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,
4.      PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dengan Undang-undang ini dibentuk PPATK.
PPATK adalah lembaga independent yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagai pusat pelaporan dan analisin transaksi laporan keuangan.
PPATK bertanggung jawab Presiden.
5.      TUGAS PPATK
a.            Mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevakuasi informasi yang diperoleh oleh PPATK
b.            Memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan.
c.             Membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
d.            Memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK
e.            Mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan
f.              Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
g.            Melaporkan hasil análisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisisan dan Kejaksaan.
h.            Membuat dan memberikan laporan mengenai hasil análisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
6.      WEWENANG PPATK
a.            Meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan.
b.            Meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum.
c.             Melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan.
7.      PELAPORAN
a.            Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan kepada PPATK atas transaksi keuangan mencurigakan, dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah komulatf sebesar Rp. 500.000.000 atau lebih
b.            Penyampaian laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dilakukan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
c.             Penyedia jasa keuangan wajib membuat dan menyimpan data transaksi,
d.            Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala PPATK.
e.            Penyedia jasa keuangan, pejabat, serta pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan
8.      PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap Harta Kekayaan setiap orang yang dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik
Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:    
a.             nama dan jabatan penyidik, penuntut umun, atau hakim
b.             Identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK  kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa
c.              Alasan pemblokiran
d.             Tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan
e.             Tempat harta kekayaan berada
f.              Penyedia Jasa Keuanagn wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiaran diterima.
g.            Penyedia Jasa Keuangan wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran
h.            Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada Penyedia Jasa Keuangan yang bersangkutan.
i.              penyedia Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan dekenai sanksi administratif
9.      PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
a.            PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan identitas pelapor.
b.            Pelanggaran terhadap ketentuan memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untut menuntut ganti kerugian melaluai pengadilan.
10.  KERJA SAMA INTERNASIONAL
a.            Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemerikasaan disidang pengadilan terhadap orang atau korporasi yang diketahui atau patut diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat dilakukan kerja sama regional dan internacional melalui fórum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّٱلْعَٰلَمِين