Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
1.
PENGERTIAN PENCUCIAN UANG
Pencucian uang adalah “Perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan,menghibahkan,menyumbangkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas
Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak
pidana dengan maksud menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan
sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.”
2.
TINDAK
PIDANA PENCUCIAN UANG
Tindak
pidana pencucian uang diatur dalam
Undang-undang no 15 tahun 2002. Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa pidana
karena tindak pidana pencucian uang akan dikenai dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.
5.000.000.000 - 15.000.000.000. Setiap orang yang melakukan percobaan,
pembantuan, pemufakatan, jahat untuk melakukan tindak pidana peencucian uang di
pidana dengan pidana yang sama.
3.
TINDAK
PIDANA PENCUCIAN UANG YANG LAIN
Penyedia jasa keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK di pidana dengan pidana denda paling sedikit
Rp. 250.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000
Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp.
100.000.000 atau lebih yang dibawa kedalam atau keluar wilayah negara indonesia
di pidana dengan pidana denda Rp. 100.000.000-Rp. 300.000.000.
PPATK, penyidik, sanksi, penuntut umum, hakim, atau orang lain yang
bersangkuan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan maka akan
dipidana penjara 1-3 tahun.
Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda maka pidana denda
dapat diganti dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,
4. PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dengan Undang-undang ini dibentuk PPATK.
PPATK adalah lembaga independent yang dibentuk
dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagai
pusat pelaporan dan analisin transaksi laporan keuangan.
PPATK bertanggung jawab Presiden.
5.
TUGAS PPATK
a.
Mengumpulkan,
menyimpan, menganalisis, mengevakuasi informasi yang diperoleh oleh PPATK
b.
Memantau
catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Keuangan.
c.
Membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan.
d.
Memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang
berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK
e.
Mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia
Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan
f.
Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai
upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
g.
Melaporkan hasil análisis transaksi keuangan yang
berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisisan dan Kejaksaan.
h.
Membuat dan memberikan laporan mengenai hasil análisis
transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga
yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
6.
WEWENANG
PPATK
a.
Meminta dan
menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan.
b.
Meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan
atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan
kepada penyidik atau penuntut umum.
c.
Melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai
kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan.
7.
PELAPORAN
a.
Penyedia jasa
keuangan wajib menyampaikan kepada PPATK atas transaksi keuangan
mencurigakan, dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah
komulatf sebesar Rp. 500.000.000 atau lebih
b.
Penyampaian laporan transaksi keuangan yang dilakukan
secara tunai dilakukan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal
transaksi dilakukan.
c.
Penyedia jasa keuangan wajib membuat dan menyimpan
data transaksi,
d.
Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara
penyampaian laporan diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala PPATK.
e.
Penyedia jasa keuangan, pejabat, serta pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana
atas pelaksanaan kewajiban pelaporan
8.
PENYIDIKAN,
PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk
melakukan pemblokiran terhadap Harta Kekayaan setiap orang yang dilaporkan oleh
PPATK kepada penyidik
Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim harus dilakukan secara
tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
a.
nama dan jabatan penyidik, penuntut umun,
atau hakim
b.
Identitas setiap
orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada
penyidik, tersangka, atau terdakwa
c.
Alasan
pemblokiran
d.
Tindak pidana
yang disangkakan atau didakwakan
e.
Tempat harta
kekayaan berada
f.
Penyedia Jasa Keuanagn wajib melaksanakan pemblokiran
sesaat setelah surat perintah pemblokiaran diterima.
g.
Penyedia Jasa Keuangan wajib menyerahkan berita acara
pelaksanaan pemblokiran
h.
Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada
Penyedia Jasa Keuangan yang bersangkutan.
i.
penyedia Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan dekenai sanksi administratif
9.
PERLINDUNGAN
BAGI PELAPOR DAN SAKSI
a.
PPATK,
penyidik, penuntut umum, atau hakim
wajib merahasiakan identitas pelapor.
b.
Pelanggaran terhadap ketentuan memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untut menuntut ganti
kerugian melaluai pengadilan.
10. KERJA SAMA INTERNASIONAL
a.
Dalam rangka
penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan pemerikasaan disidang pengadilan terhadap orang atau korporasi yang
diketahui atau patut diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat
dilakukan kerja sama regional dan internacional melalui fórum bilateral atau
multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّٱلْعَٰلَمِين